Wednesday, December 10, 2008

Risalah bid'ah

Bid'ah menurut bahasa artinya: sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya. Bid'ah dinamakan oleh nabi SAW sbg muhdats,yakni:''sesuatu yang baru di dalam Agama yg tidak pernah disyariatkan oleh Allah dan rasul-Nya. Atau suatu cara yang diadakan/dibuat oleh orang di dalam agama islam yang menyerupai syariat untuk tujuan beribadah kepada Allah.
Dari pengertian ini dapat diketahui bahwa Bid'ah hanya terbatas pada masalah ibadah. Perlu dipahami., Dalam hal selain ibadah, jika ada hal-hal baru tidak dapat dikategorikan ke dalam bid'ah. Sebab dalam hal ibadah jika tidak ada tuntunan dari Allah dan rasul-nya,jangan kerjakan. Tp dlm urusan dunia selagi bernilai kebaikan, silakan kerjakan.
Al-imam al-albani di kitabnya Ahkaamuil janaaiz menerangkan bahwa bid'ah itu meliputi :
1. Segala sesuatu yang menyalahi sunnah 2. Setiap urusan yg dikerjakan utk mndekatkan diri kpd Allah pdahal telah datang larangannya dr Rasulullah saw. 3. Setiap urusan yg tdk mgkn disyariatkn kecuali dg nash dan tauqif 4. Memasukkan adat-adat kaum kuffar di dalam ibadah 5. Setiap ibadah yg disukai oleh sebagian ulama padahal tidak ada dalilnya sama sekali 6. Setiap ibadah yang datang dari hadits dhoif dan maudhu. 7. Ghuluw di dalam beribadah 8. Setiap ibadah yang dimutlakkan oleh agama kemudian manusia melakukan penambahan-penambahan yg tidak ada tuntunanx sama sekali.
Demikianlah sedikit mengenai masalah bid'ah ini. Jika ikhwan dan akhwat ada yang tertarik untuk membahasny lebih lanjut, silakan hubungi penulis di no. 085221511580, atau email: deliah_islamiah@yahoo.co.id, deliah.islamiah@gmail.com, terima kasih banyak atas perhatianny,
Assalamu'alaikum...